Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

FIFA Hukum Presiden Klub Liga 1

Markas besar FIFA di Zurich, Swiss (fifa.com)

Jakarta, IDN Times - FIFA menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. FIFA menjatuhkan sanksi dua tahun dilarang beraktivitas di sepak bola.

Bimo dianggap FIFA terbukti melakukan intimidasi, ancaman eksploitasi, kepada salah satu pemainnya. Selain dihukum dengan sanksi larangan beraktivitas, Bimo juga didenda sebesar 10 ribu Swiss Franc atau setara Rp164 juta.

1. Berawal dari sengketa gaji

Alex Dos Santos Goncalves dalam suatu sesi latihan. (Instagram/officialpersikabo)

Hukuman yang dijatuhkan FIFA terhadap Bimo bermula dari sengketa dengan salah satu mantan pemain Persikabo, Alex Dos Santos. Sengketa gaji Alex berujung pada dilaporkannya Persikabo ke badan yudisial FIFA.

Hingga akhirnya, FIFA memutuskan kalau Persikabo bersalah dan Bimo dianggap telah melanggar pasal 24 dan 26 regulasi perlindungan pemain. Dia juga dianggap sudah melanggar Kode Etik FIFA Pasal 14 sebagai seorang pejabat klub.

2. Masih bisa banding

Persikabo 1973 vs Bali United. (baliutd.com)

FIFA memberikan waktu kepada Bimo untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut. Setidaknya, dalam 60 hari ke depan, FIFA memberikan kelonggaran kepada Bimo untuk merespons putusan ini, dalam bentuk jawaban atau banding.

"FIFA punya sikap tegas melawan segala bentuk kekerasan terhadap sepak bola. Komite Etik akan menangani kasus serupa sesuai dengan Kode Etik yang berlaku," begitu pernyataan FIFA.

3. Bimo tetap Presiden klub

Sementara itu, manajemen Persikabo buka suara. Sekretaris Persikabo, Rini Chandra, mengklaim kalau status Bimo sampai sekarang masih Presiden klub.

"Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas. Apalagi putusan itu belum final dan bisa banding," kata Rini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us