Lowongan Kerja Apple, Cari Karyawan untuk Penuhi Syarat iPhone di RI?

- Apple membuka lowongan pekerjaan untuk Regional Regulatory Compliance Engineer di Indonesia.
- Posisi ini bertanggung jawab atas regulasi, perizinan, dan sertifikasi produk Apple di Indonesia.
- Apple berkomitmen memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Apple saat ini membuka sejumlah lowongan pekerjaan khusus untuk wilayah Indonesia. Salah satu posisi yang tersedia adalah Regional Regulatory Compliance Engineer untuk Indonesia. Berdasarkan informasi yang diunggah pada 6 Desember 2024 di situs resmi Apple, posisi ini bertanggung jawab untuk menangani semua dokumen terkait regulasi dan perizinan yang diperlukan untuk perangkat atau layanan Apple.
Jabatan ini kemungkinan dibuat untuk mendukung kelancaran peluncuran dan penjualan produk baru Apple di Indonesia, seperti halnya iPhone 16 yang sempat tersandung masalah TKDN. Posisi ini juga memiliki tanggung jawab atas pengujian dan sertifikasi yang diperlukan agar Apple memperoleh izin edar sesuai regulasi dari pemerintah Indonesia.
Meskipun Apple tidak mencantumkan gaji untuk posisi ini, mereka menetapkan beberapa persyaratan minimum bagi pelamar. Penasaran dengan apa saja job description dari posisi ini? Lalu, apakah pembukaan lowongan kerja ini merupakan siasat Apple untuk memuluskan jalan iPhone 16 agar bisa laris manis di pasar Indonesia? Simak ulasannya berikut!
1. Posisi ini bertanggung jawab untuk mengurus dokumen-dokumen terkait regulasi dan perizinan produk Apple

Posisi Regional Regulatory Compliance Engineer di Apple memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa tiap produk Apple yang akan dipasarkan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu tugas utama dari posisi ini adalah mengelola seluruh dokumen yang diperlukan untuk memperoleh perizinan yang sah. Proses ini melibatkan pengurusan sertifikasi yang diperlukan agar produk seperti iPhone dapat mendapatkan surat izin edar dari pemerintah Indonesia.
Tiap perangkat Apple, baik itu iPhone, iPad, atau produk lainnya, harus melalui serangkaian pengujian yang ketat untuk memastikan bahwa perangkat tersebut memenuhi standar keamanan, kualitas, dan keberlanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Pengujian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketahanan perangkat terhadap radiasi elektromagnetik hingga standar lingkungan mencakup bahan yang digunakan dalam perakitan produk smartphone. Selain itu, tiap dokumen yang terkait dengan regulasi, seperti label produk, buku panduan penggunaan (manual book), dan dokumen teknis lainnya harus dipersiapkan dengan sangat teliti agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seorang Regional Regulatory Compliance Engineer akan bekerja secara langsung dengan regulator Indonesia seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua produk Apple memenuhi peraturan yang ada. Posisi ini tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis yang mendalam, tetapi juga pemahaman yang kuat tentang dinamika regulasi yang berlaku di Indonesia. Posisi ini juga menuntut kemampuan bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses perizinan.
2. Apple menetapkan beberapa syarat minimum yang harus dipenuhi calon pelamar Regional Regulatory Compliance Engineer

Apple menetapkan sejumlah syarat yang ketat bagi calon pelamar untuk posisi Regional Regulatory Compliance Engineer mengingat pentingnya peran ini dalam kelancaran proses peluncuran produk Apple di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah pengalaman minimal 5 tahun di bidang regulasi teknologi atau bidang yang relevan. Pengalaman ini diharapkan dapat memastikan bahwa kandidat memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan yang berlaku serta mampu mengelola berbagai proses yang berkaitan dengan sertifikasi dan perizinan produk.
Selain itu, Apple juga menginginkan calon pelamar yang memiliki hubungan yang baik dengan regulator Indonesia, terutama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan lembaga lainnya yang terlibat dalam proses regulasi teknologi. Hal ini sangat penting karena hubungan yang kuat dengan pihak regulator dapat memperlancar proses perizinan dan mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin edar yang diperlukan.
Kualifikasi pendidikan juga menjadi perhatian, dengan gelar Sarjana di bidang Teknik Elektro atau Teknik Komputer sebagai persyaratan dasar. Apple lebih memilih kandidat yang memiliki gelar lanjutan, seperti Master atau Ph.D., karena posisi ini menuntut pemahaman teknis yang tinggi dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah yang kompleks. Selain itu, keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk bekerja dalam tim lintas fungsi di berbagai zona waktu juga menjadi syarat yang tidak kalah penting karena posisi ini akan melibatkan kerja sama dengan berbagai tim baik di dalam maupun di luar perusahaan. Selain itu, pelamar juga diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang teknologi nirkabel seperti BT, WLAN, NFC, UWB, WPT, GSM, UMTS, LTE, dan 5G. Selain Regional Regulatory Compliance Engineer, Apple juga membuka lowongan untuk tiga posisi lainnya di Indonesia, yaitu Partnership Manager Worldwide Developer Relations Indonesia, Corporate Communications Manager Indonesia, dan Sales Online Channel Account Manager Indonesia.
3. Pembukaan lowongan kerja ini disinyalir untuk memenuhi syarat TKDN iPhone 16 agar bisa dijual di Indonesia

Keputusan Apple untuk membuka lowongan ini berhubungan dengan komitmen perusahaan terhadap pasar Indonesia. Hal ini juga terkait dengan permintaan pemerintah Indonesia untuk Apple meningkatkan investasi di dalam negeri. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menginginkan Apple untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar dapat melanjutkan penjualan perangkatnya, seperti iPhone 16. Sekadar informasi, untuk memeroleh izin edar dan menjual perangkat elektronik seperti smartphone di Indonesia, perusahaan harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
TKDN adalah kebijakan pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah menetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk. TKDN ini penting karena menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan yang ingin memasarkan perangkatnya di Indonesia. Saat ini, nilai minimal TKDN untuk perangkat 4G dan 5G adalah 35 persen. Jika perusahaan tidak memenuhi syarat TKDN yang ditetapkan, mereka tidak dapat mendapatkan izin edar dari pemerintah Indonesia yang berarti perangkat tersebut tidak dapat dijual di pasar Indonesia.
Sebagai informasi, Indonesia merasa Apple belum memenuhi TKDN karena belum menunjukkan investasi yang signifikan di dalam negeri. Sebagai perbandingan, rival-rival Apple seperti Samsung dan Xiaomi telah menginvestasikan dana yang cukup besar untuk fasilitas produksi mereka di Indonesia masing-masing 8 triliun dan 55 triliun rupiah. Namun, Apple telah menyetujui untuk meningkatkan investasi mereka menjadi 1 miliar USD (16 triliun rupiah) sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memenuhi harapan pemerintah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Apple berupaya untuk lebih menyesuaikan diri dengan regulasi lokal sehingga mereka dapat terus memperkenalkan produk-produk baru di pasar Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk melamar posisi Regional Regulatory Compliance Engineer atau posisi lainnya di Apple dapat mengunjungi situs resmi Apple dan mengirimkan resume melalui email atau nomor HP yang terdaftar. Lewat berbagai inisiatif ini, Apple berharap dapat memperkuat keberadaannya di pasar gadget Indonesia dan memenuhi regulasi seperti yang diharapkan pemerintah sambil meluncurkan produk-produk terbaru mereka, tak terkecuali iPhone 16.