Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Bentuk Tim untuk Pantau Proses Merger XL dan Smartfren

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto (IDN Times/misrohatun)
Intinya sih...
  • PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telcom akan merger dengan nilai Rp104 triliun pada Maret 2025.
  • Merge ini akan meningkatkan kualitas layanan dengan jangkauan yang lebih luas serta kualitas yang meningkat.
  • Kementerian Komdigi membentuk tim untuk menilai proses merger dan mengingatkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja setelah merger selesai.

Pada akhir tahun 2024, PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), dan PT Smart Telcom (SmartTel) mengumumkan penggabungan entitasnya atau merger dengan nilai Rp104 triliun.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah membentuk tim untuk menilai proses merger dan akan disampaikan hasilnya pada Maret yang akan datang. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, pada Jumat (21/02/2025).

Tujuan pembentukan tim

Merger ini dikatakan akan meningkatkan kualitas layanan dengan jangkauan yang lebih luas, memberi pengalaman yang jauh lebih baik melalui konektivitas dan jangkauan, serta kualitas yang meningkat.

"Kita sudah membentuk tim untuk mengkaji terhadap penyelenggaraan merger ini. Nah dari hasil sementara, mereka sudah memberikan gambaran masukan data-data tentang komitmen pembangunan mereka sejauh ini seperti apa. Kedua, tentang rencana untuk pemanfaatan frekuensi yang dimiliki, efektif apa tidak," jelas Wayan.

Ketiga, soal pembangunan pasca merger, arahnya akan ke mana. Jangan sampai "perkawinan" ini menjadi tidak bermanfaat, artinya harus ada pertumbuhan pembangunan infrastruktur.

Pengembalian spektrum

Ilustrasi Smartfren (IDN Times/Misrohatun

Wayan mengaku belum tahu detail untuk pengembalian spektrum karena belum ada keputusan.

"Kemungkinanya ada yang dikembalikan, tapi kita lihat dulu seperti apa. Kalau dikembalikan itu ternyata tidak memiliki value, misalnya dari sisi frekuensi, kemudian kita ada potensi kehilangan dari BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi. Ya, jangan diambil. Kita lihat dulu perkembangannya," ujarnya.

Keputusannya kemungkinan akan ada dalam waktu cepat, satu atau dua minggu untuk persetujuan prinsip. Tapi bisa saja menjadi lebih cepat karena perusahaan harus memproses administrasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lain sebagainya.

"Setelah persetujuan prinsipnya keluar, mereka akan ke sana menyelesaikan semua. Habis itu, baru akan disesuaikan izinnya. Izinnya yang tadinya terpisah-pisah, dijadikan satu dengan nama entitas baru," kata Wayan.

Tidak ada PHK

Menurut Wayan, baik XL maupun Smartfren tidak ada rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah proses penggabungan perusahaan selesai.

"Kabarnya sih menurut teman-teman, XL dan Smartfren tidak ada rencacana untuk PHK dan sebagainya. Dan itu mereka sudah menyampaikan di internalnya," jelasnya.

Meski itu menjadi urusan kedua perusahaan, tapi Komdigi akan memberi catatan agar merger ini tidak menyebabkan tenaga kerja XL dan Smartfren dirumahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
Misrohatun H
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us