Bedah SIREKAP KPU, Petugas KPPS Wajib Pahami Caranya

Mendekati hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses pelaksanaan dan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah oleh petugas KPPS ke Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau SIREKAP. Sistem ini sebelumnya menggantikan fungsi dari Sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang sempat diaplikasikan pada Pemilu 2019.
Informasi mengenai hasil perhitungan suara akan dibuka melalui situs SIREKAP KPU kepada khalayak publik yang bersumber dari hasil rekaman data otentik formulir C-Plano di masing-masing TPS. Melalui hasil tersebut, publik bisa mengetahui sekaligus dilibatkan dalam proses perhitungan suara cukup dengan sekali genggaman. Menurut anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa keberadaan situs SIREKAP KPU dan aplikasi SIREKAP secara mobile dijadikan sebagai alat bantu dalam perhitungan suara sehingga mempermudah proses rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Bagi kamu yang merupakan pemilih pemula, keberadaan SIREKAP ini tentu baru pertama kali kamu dengar. Artikel ini akan mencoba mengupas dan membedah terkait apa itu SIREKAP, bagaimana cara mengunduh aplikasinya sampai sepenting apa sih SIREKAP digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Simak terus penjelasannya sampai habis ya!
1. Apa itu SIREKAP Pemilu
KPU kembali menggunakan teknologi informasi dalam proses penghitungan suara dengan memperkenalkan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi). Ia mulai diperkenalkan sejak 22 Januari 2024. SIREKAP bertujuan untuk mempercepat pengungkapan hasil sementara penghitungan suara dengan rekapitulasi yang dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Pusat. Namun, hasil resmi Pemilu 2024 tetap menunggu rilis dari KPU Pusat (real count)
Sebelumnya, kemunculan situs SIREKAP menimbulkan kontroversi di kalangan publik karena hasil penghitungan suara tidak dapat diakses; yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu. SIREKAP menggantikan sistem sebelumnya, yaitu SITUNG yang digunakan dalam Pemilu 2019. Kemudian, SIREKAP pertama kali diaplikasikan pada Pilkada 2020. Kini, SIREKAP digunakan kembali pada Pemilu 2024 dengan sedikit pembaruan. Kehadiran SIREKAP dianggap sebagai langkah penting dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan keaslian hasil perolehan suara di TPS dengan merekam data otentik dari dokumen C. Hal ini merupakan implementasi dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses perhitungan suara.
Sirekap terbagi menjadi dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web berdasarkan dokumen formulir C1-Plano masing-masing jenis pemilihan (diadaptasi dari formulir model pada Pemilu 2019) yang telah diisi dan ditandatangani oleh KPPS, saksi, serta pengawas setiap TPS. Kemudian, dilakukan foto dan pindai dokumen tersebut menggunakan bantuan aplikasi Sirekap Mobile. Hasil pindai tersebut dapat dilakukan baik secara online (real time) maupun secara offline. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang menggunakan Sirekap Web. Dengan akurasi Sirekap, hampir dapat dipastikan tidak akan terjadi kecurangan penghitungan suara secara berjenjang hingga penetapan calon terpilih lewat pengumuman resmi hasil dari KPU Pusat.