Mendekati hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses pelaksanaan dan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah oleh petugas KPPS ke Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau SIREKAP. Sistem ini sebelumnya menggantikan fungsi dari Sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang sempat diaplikasikan pada Pemilu 2019.
Informasi mengenai hasil perhitungan suara akan dibuka melalui situs SIREKAP KPU kepada khalayak publik yang bersumber dari hasil rekaman data otentik formulir C-Plano di masing-masing TPS. Melalui hasil tersebut, publik bisa mengetahui sekaligus dilibatkan dalam proses perhitungan suara cukup dengan sekali genggaman. Menurut anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa keberadaan situs SIREKAP KPU dan aplikasi SIREKAP secara mobile dijadikan sebagai alat bantu dalam perhitungan suara sehingga mempermudah proses rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Bagi kamu yang merupakan pemilih pemula, keberadaan SIREKAP ini tentu baru pertama kali kamu dengar. Artikel ini akan mencoba mengupas dan membedah terkait apa itu SIREKAP, bagaimana cara mengunduh aplikasinya sampai sepenting apa sih SIREKAP digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Simak terus penjelasannya sampai habis ya!