XL Axiata akan Kembalikan Spektrum ke Komdigi Pasca Merger XLSMART

- Kementerian Komunikasi dan Digital ingin XLSMART kembalikan frekuensi 7,5 MHz di spektrum 900 MHz.
- Penarikan spektrum diharapkan memperkuat posisi kompetisi perusahaan setelah merger XL Axiata, Smartfren, dan SmartTel.
- XLSmart akan fokus investasi di jaringan 5G, AI driven network, dan layanan digital lainnya setelah pengembalian frekuensi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ingin XLSMART—hasil merger XL Axiata, Smartfren dan SmartTel—untuk mengembalikan frekuensi 7,5 MHz di spektrum 900 MHz.
Menanggapi hal ini, perusahaan merasa penarikan spektrum akan memperkuat posisi kompetisi mereka. Hal ini dikatakan dalam "Konferensi Pers Perkembangan Merger EXCL & FREN" di Jakarta, pada Selasa (25/03/2025).
Meningkatkan efisiensi operasional
Pengembalian frekuensi akan dilakukan setelah keduanya resmi melakukan merger, yang dijadwalkan pada 16 April 2025 mendatang. Adapun frekuensi tersebut adalah milik XL Axiata.
"Kalau kami melihat mengenai penarikan spektrum untuk 900 MHz ini, jika sampai terjadi, ini dapat memperkuat posisi kompetisinya kita. XLSmart bisa lebih meningkatkan efisiensi operasional dan kita bisa lebih mempercepat bagaimana caranya memonetisasi layanan digital," kata Antony Susilo, Direktur and CFO XLSmart.
Langkah ini memungkinkan XLSmart untuk lebih fokus investasi di jaringan 5G, AI driven network dan layanan digital lainnya yang bernilai lebih tinggi.
"Intinya kita ingin fokus kepada hal-hal yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan pendapatan dan peningkatan untuk para stakeholders," lanjut Antony.
Penggabungan spektrum

Presiden Direktur dan Kepala Eksekutif XLSmart, Rajeev Sethi lebih lanjut menjelaskan bahwa XL Axiata memiliki spektrum 900 MHz, sementara Smartfren 60 MHz. Jika digabungkan, maka kepemilikan mereka akan jauh lebih baik.
"Kami akan menggabungkan spektrum dari kedua perusahaan, menjadi 150 MHz. Kami akan memiliki akses ke pita frekuensi yang lebih besar. Jadi pelanggan dapat mengharapkan layanan yang jauh lebih baik seiring dengan langkah kami ke depan," imbuhnya.
Lelang spektrum
Frekuensi yang dikembalikan itu akan dilelang. Selanjutnya, operator seluler yang mendapatkannya harus membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, yang kemudian menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Merger ini diketahui telah mendapatkan persetujuan dari regulator, yaitu Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kemkomdigi.
"Kami sangat antusias dengan langkah ini. Langkah ini akan menciptakan perusahaan telekomunikasi yang lebih kompetitif dan inovatif. Dengan menggabungkan keunggulan XL Axiata dan Smartfren, kami berkomitmen meningkatkan pengalaman pelanggan, memperluas jaringan, dan membawa layanan digital yang lebih berkualitas bagi masyarakat," Rajeev mengatakan.