Jakarta, IDN Times - Sepuluh perusahaan yang berbasis di Singapura telah mengakui menerima surat pemberitahuan dari Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) terkait kabut asap lintas batas yang memengaruhi negara tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Sebagian besar perusahaan menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas Singapura. Respons terbaru datang dari dua anak perusahaan grup perkebunan Malaysia, TSH Resources, pada Senin (26/10/2026). Keduanya menyatakan tengah meninjau surat pemberitahuan dan akan berkomunikasi dengan NEA.
Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup sejumlah bisnis besar di kawasan, mulai dari perkebunan kelapa sawit hingga industri pulp dan kertas. Beberapa di antaranya melaporkan adanya kebakaran atau titik panas di dalam batas konsesi mereka di Indonesia, tetapi menyatakan aktivitas operasionalnya tidak menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap.
Surat tersebut diterbitkan pada Jumat (23/10). Ini menjadi kali pertama NEA mengeluarkan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan berbasis di Singapura sejak Transboundary Haze Pollution Act (THPA) berlaku pada September 2014.
Undang-undang THPA memungkinkan Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut, meskipun aktivitas yang menjadi penyebabnya berlangsung di luar wilayah Singapura.
NEA meminta 10 perusahaan tersebut menyerahkan dokumen dan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan terkait di Singapura maupun Indonesia. Mereka juga diminta memberikan informasi mengenai lokasi konsesi lahan yang dimiliki.
Selain itu, perusahaan harus menjelaskan langkah pencegahan kebakaran dan upaya pemadaman yang dilakukan oleh mereka atau perusahaan terkait di Indonesia selama musim kemarau 2026.
Permintaan informasi tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 10 THPA. Ketentuan itu memungkinkan NEA meminta dokumen dan informasi untuk membantu penyelidikan atas kemungkinan pelanggaran hukum.
Pihak yang tidak mematuhi pemberitahuan tersebut tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga satu bulan, atau keduanya.
Sementara itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas dapat dikenai denda hingga 100 ribu dolar Singapura per hari, dengan batas maksimal 2 juta dolar Singapura.
Namun, penerbitan surat pemberitahuan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan telah dinyatakan bertanggung jawab atas kabut asap.
Informasi yang dikumpulkan NEA dapat digunakan untuk mengidentifikasi hubungan antara perusahaan berbasis di Singapura dengan operasional mereka di Indonesia. Data tersebut juga dapat membantu otoritas menilai langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan menangani kebakaran di lahan konsesi.
Bursa Singapura atau Singapore Exchange (SGX) turut menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa diharapkan mematuhi pemberitahuan tersebut dan mengungkapkan informasi material guna memastikan perdagangan berlangsung secara teratur.
