Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Intinya sih...

  • 26.145 kontainer barang impor dibebaskan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak setelah syarat Pertek dicabut.
  • Kontainer berisi komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, elektronik, dan komoditas lain yang membutuhkan perizinan impor dan Pertek.
  • Pertek untuk impor elektronik, alas kaki, pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga tidak diperlukan lagi.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 26.145 kontainer berisi barang impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dibebaskan bertahap.

Kontainer-kontainer itu bisa dibebaskan setelah pemerintah mencabut syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tujuh kelompok barang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di