Jakarta, IDN Times - Sebanyak 26.145 kontainer berisi barang impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dibebaskan bertahap.
Kontainer-kontainer itu bisa dibebaskan setelah pemerintah mencabut syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tujuh kelompok barang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024.
“Kan instrumen peraturannya sudah ada. Jadi sekarang tinggal jalan saja teman-teman di Bea Cukai. Ya berjalan, kan gak mungkin langsung sehari, jadi bertahap,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Minggu (19/5/2024).