3 Skema Terbaru dalam Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan skema terbaru pembuatan Kode Billing pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax. Dalam sistem yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, pembuatan Kode Billing bisa dipilih berdasarkan tiga skema.
”Pada core tax, terdapat 3 skema terbaru pembuatan Kode Billing, yaitu terkait SPT (Surat Pemberitahuan), tagihan pajak, dan setor sendiri,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Sabtu, (25/1/2025).
Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan DJP atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Berikut ini tiga skema pembuatan Kode Billing di Coretax DJP melalui tiga skema:
1. Skema Kode Billing terkait tagihan SPT

Kode Billing terkait SPT berlaku atas Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran (KAP/KJS) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 411211-100, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 411124-100, dan lainnya hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk.
Dengan demikian, kode billing ini tidak bisa dibuat secara mandiri.
2. Kode Billing atas Tagihan Pajak

Untuk pembuatan Kode Billing yang berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar. Berikut caranya:
- Pembuatan Kode Billing atas tagihan pajak, dapat dilakukan melalui modul ”Pembayaran”
- Pilih submodul ”Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
3. Kode Billing dengan sifat setor sendiri

Kriteria ini digunakan untuk membuat Kode Billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri, seperti PPh Pasal 25, penyetoran deposit pajak, dan lain sebagainya. Berikut caranya:
- Pembuatan Kode Billing atas tagihan pajak, dapat dilakukan melalui modul ”Pembayaran”.
- Pilih submodul ”Layanan Mandiri Kode Billing”.