Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan skema terbaru pembuatan Kode Billing pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax. Dalam sistem yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, pembuatan Kode Billing bisa dipilih berdasarkan tiga skema.
”Pada core tax, terdapat 3 skema terbaru pembuatan Kode Billing, yaitu terkait SPT (Surat Pemberitahuan), tagihan pajak, dan setor sendiri,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Sabtu, (25/1/2025).
Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan DJP atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Berikut ini tiga skema pembuatan Kode Billing di Coretax DJP melalui tiga skema: