31 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Rp2,16 Triliun

- Ada 40 emiten yang ingin melakukan buyback tanpa RUPS
- Lebih dari 30 emiten telah laksanakan buyback tanpa RUPS
- OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa mekanisme RUPS sejak 19 Maret 2025
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 40 emiten yang ingin melakukan pembelian kembali saham alias buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Data tersebut diperoleh OJK dari laporan yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 28 Mei 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (2/6/2025).
"Pada periode 20 Maret sampai dengan 28 Mei 2025, terdapat 40 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp21,49 triliun," kata Inarno.
1. Lebih dari 30 emiten lakukan buyback tanpa RUPS

Dari rencana tersebut, Inarno mengungkapkan ada lebih dari 30 emiten yang telah melaksanakan buyback tanpa RUPS.
"Dari 40 emiten tersebut, terdapat 31 yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp2,16 triliun atau sebesar 10,05 persen," ujar dia.
2. OJK terbitkan aturan buyback tanpa RUPS sejak Maret 2025

OJK resmi menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa mekanisme RUPS sejak 19 Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan bersamaan dengan volatilitas pasar yang terus terjadi saat itu.
OJK juga mengeluarkan kebijakan itu dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," kata Inarno.
3. Rincian aturan buyback saham tanpa RUPS

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan, setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor," tutur Inarno.