infografis Daftar UMP 2024 di 32 provinsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Hingga Rabu, (22/11/2023) pukul 22.30 WIB, ada enam provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2024. Berikut daftarnya:
- Kalimantan Tengah
- Maluku
- Papua
- Papua Pegunungan
- Papua Barat Daya
- Papua Selatan.
Pemerintah sendiri mengatur batas akhir penetapan UMP 2024, yakni pada Selasa, (21/11) kemarin, pukul 23.59 WIB. Aturan itu juga tertuang dalam pasal 28A dan pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan ada sanksi bagi pemda yang tak menaati PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMP 2024. Sanksi itu akan diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti kita serahkan kepada Kemendagri untuk mulai dari pembinaan sampai sanksi. Yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah,” kata Indah dalam diskusi virtual, Selasa (21/11).