Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggledahan kediaman Harvey Moeis dan menyita sejumlah barang berhargaterkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada 1 April 2024. Akhir tahun lalu, Kejagung telah melakukan penyitaan terkait kasus serupa.
Saat itu, puluhan keping emas seberat 1.062 gram disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022.
Selain puluhan keping emas tersebut, Kejagung juga turut menyita uang dengan total nominal Rp101 miliar. Berikut ini rincian barang-barang yang disita Kejagung dalam penggeledahan pada Desember 2023 silam:
- 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram
- Uang tunai sebanyak Rp76,4 miliar
- Uang tunai dalam pecahan dolar AS senilai 1.547.300 dolar AS atau setara dengan Rp24,6 miliar
- Uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai 411.400 dollar Singapura atau setara Rp4,8 juta
Lantas, berapa harga 65 keping emas yang disita tersebut jika dikonversikan ke harga emas di dalam negeri saat ini, mengunakan patokan harga emas Logam Mulia Antam? Berikut ulasannya: