Bukti potong pajak menjadi dokumen penting saat kamu hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi setiap awal tahun. Namun, tidak sedikit wajib pajak (WP) yang kaget karena bukti potong tidak muncul di Coretax, padahal pajak sudah dipotong dari gaji bulanan oleh perusahaan. Situasi ini biasanya terjadi menjelang batas pelaporan SPT ketika banyak orang mulai mengakses sistem secara bersamaan.
Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kendala teknis di sistem hingga kesalahan administrasi dari pihak pemberi kerja. Jika dibiarkan, kondisi ini tentu bisa menghambat proses pelaporan pajak kamu. Supaya tidak panik, yuk pahami satu per satu penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan cara mengatasinya lewat ulasan berikut!
