Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan per Kamis (24/2/2022) kemarin, sebanyak 80 peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, meski peluncuran program JKP yang seharusnya digelar pada Selasa (22/2/2022) lalu ditunda, namun manfaat JKP tetap bisa diklaim peserta yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Program JKP, launching ditunda? Tetap berjalan gak? Tetap berjalan. Per Februari 2022, manfaat JKP sudah dapat diterima oleh para pekerja yang eligible. Per 24 kemarin, berdasarkan data kami sudah ada 80 peserta yang menerima uang tunai karena sudah memenuhi syarat," kata Anggoro dalam diskusi media secara virtual, Jumat (25/2/2022).