Cayman Island (unsplash.com/Azzedine Rouichi)
Selain itu, ada tiga negara yang disebut sebagai surga pajak atau tax heaven di dalam daftar tersebut. Pertama adalah Virginia Britania Raya. Posisinya tepat berada di bawah Singapura sebagai negara dengan total nilai harta yang dideklarasikan dalam PPS.
"Yang kedua ini tax heaven, Virginia Britania Raya. Itu 50 wajib pajak, ini berarti sebetulnya mereka yang memiliki harta di Kepulauan Virginia yang merupakan daerah United Kingdom, dengan total hartanya Rp4,977 triliun dan kita mendapatkan Rp601 miliar," tutur Sri Mulyani.
Negara yang jadi tax heaven kedua dalam daftar adalah Virginia Island, Amerika Serikat (AS). Dari 15 negara, Virginia Island ada di peringkat 11.
"Ada tiga orang WP Indonesia yang memiliki harta di sana dengan total Rp326,21 miliar dan mereka membayar sebesar Rp29,04 miliar untuk PPS-nya," kata Sri Mulyani.
Kemudian, setelah itu ada Cayman Island yang juga merupakan tax heaven. Cayman Island menempati peringkat ke-13 dari total 15 negara di dalam daftar.
"Ini adalah another tax heaven, Cayman Island. Ada 135 wajib pajak kita di mana harta yang diungkap sebesar Rp147,05 miliar dengan pembayaran pajaknya Rp24,19 miliar," ucap Sri Mulyani.