Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • BPJS Kesehatan tetap mempertahankan kelas 1, 2, dan 3
  • KRIS ditetapkan sebagai standar minimum fasilitas rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kembali menegaskan bahwa kehadiran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

KRIS ditetapkan sebagai acuan bagi rumah sakit (RS) untuk menyediakan standar minimum peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap.

Editorial Team

Tonton lebih seru di