Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kembali menegaskan bahwa kehadiran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
KRIS ditetapkan sebagai acuan bagi rumah sakit (RS) untuk menyediakan standar minimum peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap.
“Kelas dihapus, lah siapa? Pak Menteri sudah bantah, saya sudah bantah, DPR sudah bantah,” kata Ali Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (17/5/2024).