Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ada KRIS, Bos BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Tak Dihapus!

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
- BPJS Kesehatan tetap mempertahankan kelas 1, 2, dan 3
- KRIS ditetapkan sebagai standar minimum fasilitas rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kembali menegaskan bahwa kehadiran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
KRIS ditetapkan sebagai acuan bagi rumah sakit (RS) untuk menyediakan standar minimum peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us