Ada Peran Rp50 Ribu di Balik Naiknya Anggaran BHR Lebaran 2026

- Pemerintah bersama aplikator ride hailing kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Lebaran 2026 setelah evaluasi dan perbaikan dari pelaksanaan tahun sebelumnya.
- Pada 2025, banyak pengemudi ojol hanya menerima BHR Rp50 ribu, memicu aduan ke Kemnaker dan klarifikasi dari Grab terkait penyesuaian bonus berdasarkan kinerja serta tingkat keaktifan mitra.
- Tahun 2026, Gojek dan Grab menaikkan anggaran BHR lebih dari dua kali lipat; nominal terendah meningkat menjadi Rp150 ribu untuk roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat.
Jakarta, IDN Times - Bonus Hari Raya (BHR) kembali diberikan oleh perusahaan ride hailing kepada mitra pengemudinya dalam momen Idul Fitri 2026. Hal tersebut mengulang apa yang pernah dilakukan beberapa platform atau aplikator kendaraan online pada momen hari raya tahun sebelumnya.
BHR pertama kali diberikan pada Lebaran 2025 kepada mitra pengemudi sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) yang kerap diterima pekerja formal menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut kemudian menjadi perhatian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli yang kala itu belum genap setahun menjadi orang nomor satu di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kita tunggu dan kita berharap yang terkait dengan bonus hari raya sekali lagi ini kita pahami sebagai suatu langkah positif membangun hubungan industrial, kekeluargaan antara pengusaha dengan pengemudi dan kurir online," tutur Yassierli pada 20 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan, pemberian BHR bisa menjadi langkah awal positif membangun sinergi antara aplikator dan mitranya. Menurut dia, hal itu penting sebagai sebuah upaya perlindungan bagi para mitra pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.
“Kita punya PR untuk memberikan perlindungan yang terbaik buat pengemudi dan driver online tanpa kita harus mengorbankan fleksibilitas daya saing industri yang berbasis platform," kata Yassierli.
1. Distribusi BHR pada 2025

Setelah menjalani rapat dan diskusi dengan pemerintah dalam hal ini Kemnaker, platform ride hailing seperti Gojek (bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) dan Grab Indonesia (Grab) pun mendistribusikan BHR jelang Lebaran 2025. Gojek pun menyalurkan BHR dengan nominal maksimal Rp900 ribu untuk ojek online dan maksimal Rp1,6 juta kepada pengemudi taksi online.
Ade Mulya yang kala itu menjabat sebagai Chief of Public Policy and Government Relations Goto, mengatakan bahwa BHR diberikan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra pengemudi.
“Sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, kemitraan dengan Mitra Driver menjadi fondasi utama bisnis Gojek. Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan," kata Ade.
Dengan menerapkan prinsip adil, kata Ade, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
"Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat," ujar Ade.
Grab tidak ketinggalan dalam mendistribusikan BHR kepada mitra pengemudinya pada Lebaran tahun lalu.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri (2025), Grab memberikan BHR kepada mitra pengemudi berdasarkan tingkatan dan keaktifan mereka selama periode yang telah ditentukan. Bonus ini merupakan wujud nyata penghargaan Grab terhadap dedikasi para Mitra yang terus mengedepankan profesionalisme dalam bekerja,” ujar CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, nilai BHR yang diberikan Grab untuk mitra pengemudi roda empat berkisar antara Rp50 ribu - Rp1,6 juta. Sementara itu, BHR untuk mitra pengemudi Grab roda dua berkisar antara Rp50 ribu - Rp850 ribu, yang besarannya menyesuaikan dengan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.
“Penentuan penerima BHR juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi Kode Etik Grab. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun GrabDriver masing-masing mitra,” kata Neneng.
2. BHR senilai Rp50 ribu jadi masalah

Pendistribusian BHR tahun lalu tidak luput dari persoalan sebab banyak pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku hanya mendapatkan BHR senilai Rp50 ribu.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, SPAI mencatat sekitar 80 persen dari 800 ojol di seluruh Indonesia yang seharusnya menerima BHR, rata-rata hanya mendapat Rp50 ribu per pengemudi ojol. SPAI pun mengadukan hal tersebut kepada Kemnaker karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
"Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya," kata Lily.
Dia berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," katanya.
3. Klarifikasi Grab soal besaran BHR yang diterima mitra pengemudi

Terkait besaran BHR bagi mitra pengemudi, Grab pun menyampaikan klarifikasi. Grab menegaskan jumlah yang diterima disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing mitra selama 12 bulan terakhir.
Grab menyatakan, pemberian BHR kepada mitra pengemudi mengacu pada imbauan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025. Sesuai arahan tersebut, BHR diberikan berdasarkan keaktifan kerja mitra.
Penyaluran BHR mengikuti mekanisme internal yang mempertimbangkan konsistensi kinerja dan kapasitas finansial perusahaan. Mitra yang belum menerima BHR dinilai tidak memenuhi kriteria, seperti kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
"Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan" kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.
Selanjutnya, pemberian BHR kepada Mitra Ksatria, Mitra Pejuang, dan anggota, sepenuhnya merupakan inisiatif perusahaan dalam semangat berbagi menjelang Idul Fitri.
“Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia ke depannya," ujarnya.
Grab berharap BHR tidak semata dilihat dari nominalnya, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada mitra pada momen penting seperti Hari Idul Fitri.
Untuk mitra pengemudi roda empat, kategori tertinggi, yaitu Mitra Jawara menerima BHR dengan rentang nominal antara Rp480 ribu hingga Rp1,6 juta, tergantung pada konsistensi kinerja. Sementara itu, Mitra Ksatria dan Mitra Pejuang masing-masing menerima Rp100 ribu, sedangkan Mitra Anggota menerima Rp50 ribu.
Di sisi lain, mitra pengemudi roda dua dalam kategori Mitra Jawara mendapatkan BHR sebesar Rp255 ribu hingga Rp850 ribu. Untuk Mitra Ksatria dan Pejuang, besaran BHR yang diberikan adalah Rp100 ribu, sedangkan Mitra Anggota menerima Rp50 ribu.
Perusahaan juga memastikan bonus kinerja disalurkan secara tepat sasaran kepada mitra yang berkontribusi aktif dalam ekosistem Grab. Kebijakan itu dinilai sejalan dengan upaya menjaga kualitas layanan dan membangun ekosistem yang adil dan berkelanjutan.
"Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” ujar Tirza.
4. Permintaan maaf Menaker

Dengan segala dinamika dan persoalan pada distribusi BHR tahun 2025, Menaker Yassierli pun meminta maaf langsung kepada ratusan pengemudi ojol.
“Saya juga mohon maaf kalau BHR kemarin saya dan Pak Wamen itu belum optimal, tapi dari awal kita sudah sampaikan kita harus maju," kata Yassierli.
Yassierli juga mengungkapkan ada banyak evaluasi yang dilakukan Kemnaker terkait BHR. Yassierli mengaku banyak hal yang perlu disepakati antara pemerintah dan aplikator terkait belum optimalnya pemberian BHR.
“Masih banyak (yang belum optimal) karena kita evaluasi juga waktunya terbatas. Semakin lama kita memutuskan waktu itu kondisi finansial dari aplikator ini semakin tidak fleksibel," ujar Yassierli.
5. Distribusi BHR kembali dijalankan pada Lebaran 2026

Meski terdapat masalah pada pendistribusian BHR pada Lebaran 2025, Yassierli pada akhir Februari 2026 memastikan pengemudi ojol, kurir, dan pengemudi taksi online kembali mendapatkan BHR pada Lebaran 2026. Yassierli menyebut, pihak platform siap memberikan BHR kepada mitra pengemudi mereka.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli.
Dia menegaskan, pemerintah ingin agar BHR pada Lebaran 2026 dilaksanakan lebih baik dibandingkan tahun lalu.
“Kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik dan lebih bermanfaat," kata Yassierli.
6. Perbaikan dari Gojek dan Grab

Keinginan pemerintah itu kemudian disambut baik oleh dua platform ride hailing terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab. Keduanya menaikkan besaran anggaran BHR untuk kepada para mitranya pada Lebaran 2026.
Satu hal yang sama dengan tahun lalu, BHR diberikan kepada mitra-mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan, BHR bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu dijaga di GoTo.
“Kami bersyukur para Mitra terus mempercayakan Gojek dan GoTo sebagai tempat memperoleh pendapatan dan tumbuh bersama. Dengan semangat ini, kami menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi GoTo atas kontribusi mitra dalam menjaga kualitas serta keandalan layanan kepada pelanggan dalam 12 bulan terakhir, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” tutur Hans.
Pada BHR 2026, total alokasi anggaran yang disiapkan perseroan meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Alokasi anggaran BHR 2025 sebesar Rp50 miliar, sedangkan pada tahun ini menjadi Rp110 miliar.
Selain itu, untuk kategori dengan nominal terendah, besaran BHR meningkat sebesar 3–4 kali lipat. Sebelumnya Rp50 ribu pada 2025, kini menjadi Rp150 ibu untuk Mitra roda dua dan Rp200 ribu untuk Mitra roda empat di tahun ini.
Dalam penetapan penerima, GoTo tetap berfokus pada prinsip keberimbangan berdasarkan kategori/level Mitra Driver yang tertera di Aplikasi Gojek Driver (aplikasi mitra) agar proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Adapun kriteria tersebut mencakup tingkat penggunaan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan (diukur melalui jam online) dan kualitas pelayanan (diukur melalui tingkat penerimaan dan penyelesaian order). Gojek membagi kelompok penerima BHR menjadi Mitra Juara, Andalan, dan Harapan.
Tak mau ketinggalan, Grab juga meningkatkan alokasi anggaran BHR dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu menjadi sebesar Rp100-110 Miliar. Peningkatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas program, tetapi juga memperbaiki struktur nominal di berbagai kategori penerima.
Program BHR Grab 2026 dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan kinerja, yakni Jawara, Ksatria, Pejuang, dan Anggota. Masing-masing untuk mitra pengemudi roda 2 dan mitra pengemudi roda 4, yang disusun berdasarkan tingkat produktivitas dan aktivitas mitra sepanjang periode penilaian.
Adapun skema pembagiannya adalah untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp850 ribu, dan mitra GrabCar hingga Rp1,6 juta. Untuk kategori nominal terendah, terjadi peningkatan signifikan hingga tiga kali lipat menjadi Rp150 ribu untuk GrabBike, dan Rp200 ribu untuk GrabCar.
“Kami bersyukur dapat terus tumbuh bersama para Mitra Pengemudi yang setiap hari menjaga kualitas layanan dan kepercayaan pelanggan di lapangan. Melalui BHR 2026, kami ingin menghadirkan apresiasi yang benar-benar terasa, berdampak langsung, dan diterima tepat waktu oleh mitra yang telah menunjukkan performa baik dan kontribusi nyata bagi ekosistem Grab," tutur Neneng.


















