Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai dana yang gagal dikelola influencer Ahmad Rafif Raya mencapai Rp96 miliar atau lebih besar dari yang disebutkan sebelumnya Rp71 miliar.
Asal tahu saja, dana yang gagal dikelola itu milik 34 investor dari hasil himpunan perusahaan Rafif bernama PT Waktunya Beli Saham.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan yang bersangkutan (Rafif), perkiraan dana yang (gagal) dikelola adalah sekitar Rp96 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).