Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Rafif Raya Pakai Dana Investor untuk Operasional Perusahaan

Influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya (dok. LinkedIn)
Intinya sih...
  • Ahmad Rafif Raya menggunakan dana investor untuk operasional PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin OJK.
  • Dana investor tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota, dan lain-lain.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya menggunakan dana investor yang dititipkan kepadanya untuk keperluan operasional PT Waktunya Beli Saham. Sebagai informasi, PT Waktunya Beli Saham merupakan perusahaan yang didirikan oleh Rafif dan belakangan baru diketahui tidak memiliki izin OJK.

Penyalahgunaan dana investor tersebut membuat Rafif terkena kasus lantaran gagal mengelola dana tersebut untuk investasi sebagaimana mestinya.

"Jadi sebenarnya dana yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional (PT Waktunya Beli Saham) seperti membayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota dan lain-lain," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).

1. Total kerugian yang diderita investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Iinfluencer asal Makassar Rafif Raya gagal mengelola investasi senilai Rp71 miliar. (Instagram/rafifraya)

Tak heran jika kemudian kegagalan Rafif mengelola dana tersebut membuat investor rugi hingga miliaran rupiah. Adapun dana yang dititipkan kepada Rafif datang dari 34 investor dan kini uang tersebut pun raib.

Awalnya, kabar yang beredar bahwa kerugian investor sebesar Rp71 triliun. Namun, belakangan diketahui kerugian yang diderita investor lebih dari itu, bahkan angkanya mencapai Rp90 miliar lebih.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan yang bersangkutan (Rafif), perkiraan dana yang (gagal) dikelola adalah sekitar Rp96 miliar," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK yang karib disapa Kiki tersebut.

2. Skema pengembalian dana investasi yang gagal dikelola Rafif

ilustrasi risiko usaha (IDN Times/Arief Rahmat)

Kiki menambahkan, Rafif memberitahukan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti bahwa para investor yang dananya gagal dikelola menerima solusi darinya.

Adapun solusi tersebut adalah menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban Rafif dan akan diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun. Namun, hal tersebut menurut Kiki masih harus dikonfirmasikan ke pihak-pihak terkait.

"Ini juga perlu dikonfirmasi lagi skema pengembalian kerugian yang disampaikan, antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait," tutur Kiki.

3. Satgas Pasti hentikan kegiatan pengelolaan dana investasi Rafif

ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Rafif.

Kepala Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, pihaknya pada 4 Juli 2024 telah memanggil Rafif untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana puluhan miliar rupiah.

Bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, Satgas Pasti juga me​mastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Rafif.

"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us