Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alokasi Anggaran Subsidi Pajak DTP 2025 Turun, Ini Sebabnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Banggar, Selasa (27/8/2024). (IDN Times Triyan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Banggar, Selasa (27/8/2024). (IDN Times Triyan)
Intinya sih...
  • Pemerintah alokasikan Rp8,2 triliun subsidi pajak DTP pada 2025, turun Rp1 triliun dari tahun ini.
  • Subsidi pajak digunakan untuk menarik investor obligasi valas dan mendorong sektor industri tertentu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dunia usaha sebesar Rp8,2 triliun pada 2025. Alokasi anggaran ini turun Rp1 triliun dibandingkan tahun ini sebesar Rp8,31 triliun.

"Insentif perpajakan secara selektif untuk dunia usaha untuk bidang-bidang yang ingin kita dorong pertumbuhan lebih lanjut,” ucap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (10/9/2024).

1. Detail subsidi pajak DTP 2025 akan bergantung program yang dijalankan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ditemui setelah rapat, Isa tidak menjelaskan alasan penurunan anggaran subsidi pajak DTP pada tahun depan dan sektor usaha apa yang akan didukung dengan insentif pajak ini.

"Detailnya nanti. Itu kan tergantung semua programnya yang mau kita support apa, kan kita belum detail banget yang mau di-support apa," ujar Isa. 

2. Subsidi pajak DTP untuk tarik investor

ilustrasi investor (unsplash.com/Austin Distel)
ilustrasi investor (unsplash.com/Austin Distel)

Apabila mengacu data RAPBN 2025, tujuan pemberian subsidi pajak DTP tahun anggaran 2025, antara lain sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu.

"Anggaran Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung investasi dan daya saing industri pada sektor-sektor tertentu," dikutip dari dokumen RAPBN 2025.

Dalam periode 2020–2023, perkembangan realisasi Subsidi Pajak DTP mengalami fluktuasi dari semula sebesar Rp17,32 triliun pada tahun anggaran 2020 menjadi Rp11,2 triliun pada anggaran 2023.

Fluktuasi tersebut terutama karena perubahan insentif pajak dan UMKM untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

3. Faktor penyebab anggaran subsisi pajak DTP fluktuasi

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun faktor yang mempengaruhi fluktuasi anggaran subsidi pajak DTP pada periode 2020-2024, antara lain perubahan jenis subsidi pajak serta tambahan insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Subsidi pajak diberikan berupa PPh DTP atas komoditas panas bumi PPh DTP atas bunga, imbal hasil penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us