Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 bukan suatu hal yang tiba-tiba.
Pemerintah banyak melakukan kajian ilmiah sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen.
"Kenaikan PPN ini yang sebesar 1 persen ini gak tiba-tiba gitu. Ini bukan kebijakan yang datang terus kemudian kita naikkan, tidak. Ini adalah kebijakan yang memang sudah didahului dengan kajian ilmiah, sudah dibahas secara komprehensif, dan bahkan penetapannya pun itu sudah lama, pada saat disahkannya Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 3 tahun yang lalu," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip dari YouTube DJP, Selasa (26/11/2024).