ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, aset likuid adalah sebuah aset yang dapat diubah menjadi uang tunai tanpa mengurangi nilainya. Dengan kata lain, aset satu ini sangat mudah dicairkan tanpa harus melewati proses rumit. Contohnya, saat kamu memiliki aset tertentu yang proses pencairannya sangat mudah, berarti aset tersebut termasuk ke dalam aset likuid.
Uang tunai juga dianggap sebagai aset cair, bukan tanpa alasan, karena mudahnya akses terhadap akses ini dan tidak adanya penurunan nilai saat aset ini digunakan. Aset likuid umumnya dipandang setara dengan uang tunai karena nilai yang sama tinggi ketika dijual. Dalam artian pemilik aset tidak akan mengalami kerugian dari penjualan aset macam ini.
Hal ini sesuai dengan arti kata likuid menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti cair atau dalam bentuk cair. Aset likuid berperan penting dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek, yang kurang dari 12 bulan. Selain itu, aset ini juga berguna saat kebutuhan darurat seperti sakit, kecelakaan, atau PHK, karena bisa dicairkan secara langsung dan dapat diandalkan dalam keadaan darurat.