Apa Itu Bapanas? Cek Pengertian, Tugas, dan Fungsinya!

- Bapanas melakukan uji lab terkait residu pestisida pada anggur shine muscat yang diimpor dari China.
- Bapanas merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan tugas di bidang pangan.
Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) belakangan menjadi sorotan karena menjadi salah satu lembaga yang melakukan uji lab terkait kasus residu pestisida berbahaya pada anggur shine muscat yang dinyatakan otoritas Thailand.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Bapanas pada 240 senyawa residu, hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif, dan 21 senyawa mengandung residu pestisida. Namun jumlah ituu masih sangat jauh di bawah batas maksimum residu atau GMR, sehingga Bapanas menyatakan anggur yang diimpor dari China itu aman dikonsumsi, tapi harus dicuci terlebih dahulu di air mengalir yang bersih sebelum dikonsumsi.
Nah, sebenarnya Bapanas itu sendiri apa sih? Dan apa saja tugas serta fungsinya sebagai lembaga pemerintah? Simak ulasannya berikut ini yuk!
1. Pengganti BKP

Bapanas sebenarnya adalah perubahan nama dari Badan Ketahanan Pangan (BKP), yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan). Pada 29 Juli 2021, Bapanas dibentuk menggantikan BKP.
Pembentukan Bapanas diresmikan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Berbeda dengan status BKP, Bapanas merupakan lembaga yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden.
2. Tugas dan Fungsi Bapanas

Berdasarkan pasal 2 dalam PP Nomor 66 Tahun 2021, Bapanas bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Bapanas bertugas atas ketersediaan komoditas-komoditas di bawah ini, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Sementara fungsi Bapanas, yakni:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, dan kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
- Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
- Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan
- Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan
- Pengembangan sistem informasi pangan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bapanas
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Bapanas
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bapanas
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bapanas.
3. Susunan pimpinan Bapanas

Berikut susunan pimpinan Bapanas saat ini:
- Kepala Bapanas: Arief Prasetyo Adi
- Plt Sestama: Sarwo Edhy
- Inspektur: Imron Rosjdi
- Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Humas: Budi Waryanto
- Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum: Rochmad Firdaus
- Kepala Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum: Enny Indarti
- Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan: Kelik Budiana.