Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu BPOM? Kenali Tugas dan Fungsinya

Ilustrasi memilih produk 100% susu segar (freepik.com/BillionPhotos)
Ilustrasi memilih produk 100% susu segar (freepik.com/BillionPhotos)
Intinya sih...
  • BPOM adalah lembaga pengawas obat, makanan, kosmetik, dan skincare
  • Tugas utama BPOM adalah memastikan produk yang beredar aman dan sesuai standar kesehatan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menggunakan berbagai produk seperti makanan, obat, kosmetik, dan skincare. Untuk memastikan sebuah produk aman digunakan serta dikonsumsi, terdapat lembaga yang mengawasi peredaran produk-produk ini di pasaran.

Lembaga tersebut ialah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM tidak hanya mengawasi obat dan makanan, tetapi juga kosmetik dan produk perawatan kulit yang sering kita pakai. Tugas utamanya memberikan izin edar bagi produk yang sudah teruji aman dan sesuai standar kesehatan.

Biar kamu lebih paham, di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu apa itu BPOM, tugas, serta persyaratan pengajuan izin BPOM. Simak, yuk!

1. Apa itu BPOM?

ilustrasi supermarket (Freepik.com/hryshchyshen)
ilustrasi supermarket (Freepik.com/hryshchyshen)

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang memiliki tugas serupa dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA). BPOM tidak hanya bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan, tetapi juga kosmetik, skincare, dan produk-produk kesehatan lainnya.

Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, saat membeli obat, makanan, hingga kosmetik, sangat penting untuk memeriksa apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM.

Produk yang terdaftar di BPOM berarti telah memenuhi standar keamanan dan layak konsumsi.

2. Tugas BPOM

Toko Kosmetik (Skitterphoto/Pexels)
Toko Kosmetik (Skitterphoto/Pexels)

Tugas lembaga BPOM telah diatur berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yaitu:

  1. BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dengan kata lain, BPOM merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri, dan tugas utamanya adalah memastikan pengawasan di bidang obat dan makanan berjalan dengan baik dan sesuai perundang-undangan.

3. Fungsi utama BPOM

Ilustrasi berbelanja (freepik.com/pvproductions)
Ilustrasi berbelanja (freepik.com/pvproductions)

Fungsi utama lembaga ini telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu:

  1. Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  3. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum dan Pengawasan Selama Beredar
  4. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  5. Koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan Obat dan Makanan
  7. Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM
  11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM

BPOM tidak hanya mengawasi produk sebelum beredar, tetapi juga selama produk tersebut beredar di pasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat dan makanan yang ada di pasaran memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang ditetapkan.

Selain itu, BPOM juga melakukan penegakan hukum terhadap produk yang tidak sesuai dengan regulasi, sebagai langkah pencegahan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya.

4. Jenis izin edar BPOM

Ilustrasi membaca komposisi susu di label kemasan (freepik.com/freepik)
Ilustrasi membaca komposisi susu di label kemasan (freepik.com/freepik)

Izin edar yang dimiliki oleh BPOM memiliki tiga jenis label, yaitu SP, MD, dan ML. Berikut penjelasannya:

  1. Label SP
    Label SP, atau Sertifikat Penyuluhan, diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).
  2. Label MD
    Label MD atau yang biasa disebut Makanan Dalam adalah izin yang dikeluarkan langsung oleh BPOM untuk perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman. Produk tersebut harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Label ML
    Label ML, atau Makanan Luar, diberikan untuk produk makanan impor yang masuk ke Indonesia, baik produk yang langsung dipasarkan atau yang telah dikemas ulang, dengan syarat memenuhi standar BPOM.

5. Berbeda dengan izin dinas kesehatan

Ilustrasi mengecek kadar gula tambahan pada susu (freepik.com/user18526052)
Ilustrasi mengecek kadar gula tambahan pada susu (freepik.com/user18526052)

Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut izin PIRT, yang diperuntukkan bagi industri berskala kecil atau UKM. Sementara itu, izin BPOM lebih ditujukan untuk pelaku usaha yang sudah beroperasi dalam skala besar.

Kedua sertifikasi ini penting untuk melindungi konsumen dari produk makanan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, setiap produk yang dipasarkan di Indonesia, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib terdaftar dan tersertifikasi oleh instansi yang berwenang.

6. Persyaratan pengajuan BPOM

ilustrasi orang minum obat kolesterol(pexels.com/Polina Tankilevitch)
ilustrasi orang minum obat kolesterol(pexels.com/Polina Tankilevitch)

Sebelum mengajukan izin BPOM, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan. Persyaratan ini bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis produk yang ingin didaftarkan. Berikut daftar persyaratan yang perlu kamu lengkapi:

Produk luar negeri:

  • Surat penunjukan dari negara asal
  • Izin dinas kesehatan negara asal
  • Hasil uji lab
  • Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
  • Label berwarna
  • Sample produk
  • Komposisi dan spesifikasi produk
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  • API (Angka Pengenal Impor)
  • Dokumen pendukung lainnya

Produk dalam negeri:

  • Form pendaftaran
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  • Hasil uji Lab
  • Label berwarna
  • Sample produk
  • Dokumen pendukung lainnya

7. Prosedur serta biaya dan masa berlakunya

ilustrasi kosmetik (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi kosmetik (pexels.com/cottonbro studio)

Pendaftaran izin BPOM dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual (offline) atau melalui sistem E-BPOM yang berbasis online. Metode offline biasanya dilakukan dengan mengunjungi kantor BPOM terdekat, sementara E-BPOM melalui platform digital. 

Biaya pembuatan izin BPOM bervariasi, bergantung pada jenis produk yang akan didaftarkan. Ketentuan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Izin yang diberikan pun hanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai prosedur yang berlaku di lembaga terkait.

Untuk memastikan apakah produk sudah terdaftar di BPOM, kamu bisa mengeceknya langsung di situs resmi BPOM, https://cekbpom.pom.go.id/. Selain di website, kamu juga bisa mengunduh aplikasi Cek BPOM di handphonemu.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putri Ambar
Jujuk Ernawati
Putri Ambar
EditorPutri Ambar
Follow Us