Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua golongan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) THR dan Gaji ke-13 PNS. Regulasi ini ditetapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Maret lalu.
Gaji ke-13 termasuk salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Berikut rangkuman tentang pengertian, besaran, aturan, komponen, hingga cara cek gaji ke-13 PNS yang penting diketahui.