Jakarta, IDN Times - Surga pajak (tax haven) merupakan istilah yang merujuk pada negara atau yurisdiksi yang memiliki aturan perpajakan khusus, sehingga menarik bagi individu maupun perusahaan yang ingin menekan kewajiban pajaknya.
Dilansir Investopedia, selain menawarkan tarif pajak yang rendah dan tingkat privasi keuangan yang tinggi, yurisdiksi semacam ini juga kerap dikaitkan dengan praktik penghindaran pajak, pencucian uang, hingga kerahasiaan aset.
Hingga kini tidak terdapat definisi tunggal mengenai surga pajak. Namun, Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menggunakan tiga kriteria utama untuk mengidentifikasi suatu yurisdiksi sebagai surga pajak.
