Jakarta, IDN Times - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran.
Dengan skema tersebut, pemerintah menanggung iuran peserta yang terdaftar, sehingga mereka mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Namun, pertanyaannya, apakah bentuk bantuan tersebut bisa dicairkan dalam bentuk tunai?