Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan tarif impor untuk emas batangan seberat satu kilogram pada Jum'at (8/8/2025). Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak dan berpotensi mengguncang pasar bullion dunia serta memberikan dampak serius terhadap perdagangan emas Swiss, yang merupakan pusat penyulingan emas terbesar di dunia.
Langkah tersebut tertuang dalam surat keputusan dari U.S. Customs and Border Protection (CBP) yang diterbitkan pada Kamis (31/7/2025). Surat itu menyatakan bahwa emas batangan seberat satu kilogram dan 100 ons kini diklasifikasikan ke dalam kode bea cukai yang dikenai tarif, berbeda dengan klasifikasi sebelumnya yang bebas dari tarif. Perubahan ini memunculkan ketidakpastian besar dalam perdagangan emas global.