Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Baru, Top Up Uang Elektronik Bisa sampai Rp20 Juta

ilustrasi GoPay (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan terbaru perihal uang elektronik alias e-money. Kebijakan terbaru ini berkaitan dengan batas nilai yang dapat disimpan dalam e-money tersebut.

"Kelima meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (19/4/2022).

1. BI juga tingkatkan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik

IDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, BI juga turut meningkatkan batas nilai transaksi bulanan pada uang elektronik.

"Batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan," ucap Perry.

2. Aturan baru mulai berlaku 1 Juli 2022

ilustrasu kartu uang elektronik (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Namun, aturan baru dari BI tersebut belum akan berlaku saat ini. Perry menyatakan, aturan baru soal batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan e-money bakal berlaku 1 Juli nanti.

"Berlaku efektif per 1 Juli 2022," kata dia.

3. Nilai transaksi uang elektronik meningkat selama kuartal-I 2022

Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan yang sama, Perry juga menyatakan bahwa nilai transaksi uang elektronik mengalami pertumbuhan selama kuartal-I 2022.

Nilai transaksi uang elektronik pada periode tersebut tumbuh 42,06 persen year on year (yoy).

"Untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen year on year hingga mencapai Rp360 triliun," ujar Perry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us