Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.
Sebagai bagian dari peluncuran roadmap tersebut, OJK juga merilis Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Surat edaran itu di antaranya mengatur perihal ketentuan dan etika dalam proses penagihan utang kepada debitur.
"Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).
1. Etika yang mesti dipatuhi tenaga penagih
Agusman menjelaskan, sejumlah etika yang mesti dipatuhi tenaga penagih ketika menagih utang di antaranya adalah tidak menggunakan ancaman, intimidasi, dan tidak melibatkan unsur SARA.
Bukan hanya itu, OJK juga membatasi operasional tenaga penagih untuk bisa melaksanakan tugasnya.
"Tidak 24 jam, maksimal sampai jam 8 malam," kata Agusman.