Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos AdaKami Wajibkan Debt Collector Bersertifikat AFPI

Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Nama perusahaan financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) AdaKami menjadi topik pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Hal itu tidak lepas dari mencuatnya informasi seseorang berinisial K yang mengakhiri hidupnya karena diduga mendapatkan teror dari tim penagihan alias debt collector (DC) AdaKami.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Vega memastikan tim DC AdaKami bekerja sesuai dengan standar prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tim penagih utang atau DC AdaKami dilengkapi sertifikat dari AFPI. Sertifikat itu menjadi jaminan bahwa Tim DC AdaKami bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan.

"Setiap DC yang bekerja dengan kami harus bersertifikat. Itu juga berlaku untuk semua platform yang ada di bawah AFPI dan kalau ada yang melamar kualifikasinya bagus pun, tapi gak apunya sertifikat akan diberikan waktu sebulan untuk pelatihan," tutur Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

1. AdaKami tidak melakukan penagihan secara langsung

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Bernardino memastikan tim DC AdaKami tidak pernah melakukan penagihan secara langsung ke nasabahnya.

Penagihan dilakukan AdaKami hanya melalui telepon dengan menggunakan tim internal dan vendor atau pihak ketiga.

"Untuk di Tim DC AdaKami ada 400-an dan kita melakukan collection internal pakai DC kita 80-90 persen. Kita juga ada vendor, pihak ketiga melengkap tim collecting kita. Di AdaKami gak ada field collector, cuma ada penagihan lewat telepon," ucap Bernardino.

2. AdaKami lakukan pengawasan tim penagih utang

ilustrasi bekerja di AdaKami (adakami.id/about us)

Bernardino pun menyampaikan, AdaKami memiliki supervisor yang bertugas melakukan pengawasan terhadap para debt collector. Pengawasan itu dilakukan agar para debt collector tetap bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

Jika ada debt collector yang melanggar SOP maka supervisor tersebut bisa memberikan surat peringatan pertama (SP1), surat peringatan kedua (SP2), dan bisa juga pemecatan langsung.

"Kita juga ada supervisor yang bisa lihat keyword-keyword yang di mana kalau misalnya ada hal-hal yang melanggar SOP yang dikeluarkan AFPI," kata Bernardino.

3. AdaKami siapkan hukuman kepada DC yang bertindak di luar SOP

Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Kendati begitu, Bernardino memastikan siap memberikan hukuman bagi tim penagihan atau DC AdaKami yang terbukti melanggar SOP perusahaan dan AFPI.

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum," ucap Bernardino.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
Dwifantya Aquina
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us