Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Terbaru TKDN Selamatkan 1,7 Juta Pekerja dari Potensi PHK

ilustrasi karyawan pekerja keras (vecteezy.com/Thananit Suntiviriyanon)
ilustrasi karyawan pekerja keras (vecteezy.com/Thananit Suntiviriyanon)
Intinya sih...
  • Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menyelamatkan 1,7 juta pekerja di sektor perindustrian dari PHK.
  • Ada 14.030 perusahaan industri yang terdaftar memproduksi produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menyelamatkan 1,7 juta pekerja di sektor perindustrian dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, angka itu berdasarkan jumlah perusahaan industri yang terdaftar memproduksi produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kemenperin mencatat 14.030 perusahaan membuat produk dengan TKDN, dengan rata-rata setiap perusahaan menyerap 125 orang tenaga kerja.

"Jadi ketika perusahaan industri ini mengalami tekanan demand pada produk yang ber-TKDN maka industri tersebut akan mengalami atau melakukan penurunan utilisasi atau bahkan menutupnya, dan itu mengancam 1,7 juta pekerjanya," kata dia, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).

1. Apresiasi presiden karena menerbitkan aturan baru TKDN

ilustrasi palu dan draf undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Karena itu, Kemenperin mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan perpres tersebut, sehingga menyelamatkan sektor perindustrian dalam negeri.

"Kami mengapresiasi Bapak Presiden Prabowo yang telah menerbitkan Perpres 46 tahun 2025 karena telah menyelamatkan 14.030 perusahaan industri dari ancaman penurunan utilisasi dan bahkan penutupan dan ancaman PHK terhadap 1,7 juta pekerja," tuturnya.

2. Perpres Nomor 46/2025 jadi angin segar industri dalam negeri

ILustrasi pabrik industri mobil (Unsplash_Getty Images)

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perpres ini menjadi angin segar bagi industri dalam negeri. Beleid yang baru diterbitkan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Regulasi anyar ini mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki TKDN dan Produk Dalam Negeri (PDN).

3. Ada ayat yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan produk-produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di semua industri, tidak terkecuali di industri migas. (Dok. Pertamina)

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi hadirnya ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam beleid tersebut, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

Berikut urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025:

  • Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
  • Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
  • Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
  • Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us