Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa memastikan apakah pengumuman aturan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 jadi dirilis hari ini, Kamis (7/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, meski sidang kabinet telah membahasnya, keputusan final masih membutuhkan pembahasan tambahan sebelum diumumkan secara resmi.
"Bocorannya (kebijakan UMP 2025) belum selesai kita bahas," kata Yassierli kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (7/11/2024).