Perjanjian Dagang Indonesia dan Chile Segera Berlaku

IC - CEPA akan berlaku pada 10 Agustus 2019

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile, Rodrigo Yafiez Benitez melakukan pertukaran Instrumen of Ratification (IOR) Indonesia - Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), hari ini Selasa (11/6), di gedung Kementerian Perdagangan RI.

Pertukaran IOR ini merupakan prosedur legal penting sebelum berlakunya IC-CEPA.
Berdasarkan mandat yang disepakati dalam perjanjian, IC-CEPA akan berlaku 60 hari setelah pertukaran IOR, artinya akan berlaku pada 10 Agustus 2019 mendatang.

1. Perjanjian ini akan memudahkan Indonesia ekspor ke Amerika Selatan

Perjanjian Dagang Indonesia dan Chile Segera BerlakuIDN Times/Auriga Agustina

Perjanjian dagang ini merupakan kali pertama yang di lakukan oleh Indonesia dan Amerika Selatan. Dengan adanya perjanjian ini, potensi ekspor Indonesia ke Amerika Selatan akan lebih mudah.

"Berlakunya lC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan Iebih mudah. Letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan,” kata Enggar.

Baca Juga: 7 Keindahan Wisata Alam di Chile Ini Siap Bikin Kamu Terpana

2. Mendag RI dan Mendag Chile melakukan pertemuan untuk membahas manfaat IC - CEPA

Perjanjian Dagang Indonesia dan Chile Segera BerlakuIDN Times/Auriga Agustina

Sebelum acara pertukaran IOR, Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia dan Wakil Mendag Chile telah melakukan pertemuan guna membahas upaya pemanfaatan lC-CEPA dengan maksimal dan efektif. 

"Saya sampaikan kepada Wakil Menteri Rodrigo pentingnya pemanfaatan perianjian ini bagi pelaku usaha di kedua negara. Sehingga, perdagangan kedua negara nantinya akan meningkat. Untuk itu, kami mengundang pemerintah Chile bersama-sama menyebarluaskan manfaat dan peluang lC-CEPA. Saya juga mengusulkan agar Chile mengadakan rangkaian sosialisasi serupa di Chile dengan mengajak KBRI di Santiago,” paparnya.

3. IC - CEPA telah ditandatangani sejak 2017 lalu

Perjanjian Dagang Indonesia dan Chile Segera BerlakuIDN Times/Auriga Agustina

lC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui lC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain. 

Setelah hampir 18 bulan proses ratiflkasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara. Bagi lndonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. 

4. Ada potongan bea masuk untuk produk Indonesia ke Chile, maupun sebaliknya

Perjanjian Dagang Indonesia dan Chile Segera BerlakuIDN Times/Auriga Agustina

Selanjutnya melalui IC-CEPA, sebanyak 89,6 persen pos tarif Chile akan dieliminasi untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Chile, sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1 persen pos tarifnya untuk produk impor dari Chile.

Adapun produk utama Indonesia yang mendapat preferensi di antaranya minyak sawit dan turunannya, seperti kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil.

Setelah implementasi IC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi.

"Karena memang IC-CEPA dilakukan bertahap. Untuk tenggat waktunya akan dibahas lebih lanjut melalui Joint Commuter IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama, " jelas Enggar. 

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Chile yang Dijamin Bakal Bikin Kamu Kagum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya