Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Badan Pusat Statistik: Sejarah, Tugas dan Wewenangnya

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (youtube.com/BPS)
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (youtube.com/BPS)
Intinya sih...
  • BPS merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menghitung data statistik Indonesia.
  • Sejarah BPS dimulai sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda hingga kini sebagai Badan Pusat Statistik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Dalam kegiatan mengumpulkan dan menghimpun sebuah data, pemerintah Indonesia mempercayakan kepada sebuah lembaga yang bernama Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara khusus membuat dan menghitung besaran data yang akan ditulis dalam persentase secara keseluruhan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, BPS berperan sebagai penyedia kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat berdasarkan survei dan sensus, membantu kegiatan statistik kementertian, membangun kerja sama internasional mengenai perkembangan statistik Indonesia dan masih banyak lagi.

Yuk simak sejarah, tugas, dan fungsi BPS selengkapnya!

1. Awal terbentuknya BPS

Google
Google

Melansir situs resmi BPS, kegiatan statistik di Indonesia suah dilakukan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda. Pada Februari 1920, dibentuk sebuah lembaga oleh Direktur Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan di Bogor yang bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik.

Kegiatan statistik tersebut pindah ke Jakarta pada 24 September 1924 dengan nama Centraal Kantoo Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan sensus penduduk pertama rakyat Indonesia pada 1930. Kemudian, pada masa pendudukan Jepang pada 1942 hingga 1945, CKS berganti nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu untuk memenuhi kebutuhan militer.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga tersebut mengubah kembali namanya menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPRURI) yang dipimpin Abdul Karim Pringgodigdo. Pada 12 Juni 1950, Kementerian Kemakmuran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 219/S.C yang menyebut bahwa lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS).

Kemudian pada Keppres X Nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah nama menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. Pada 19 Mei 1997 ditetapkannya UU Nomor tahun 1997 tentang Statistik, Biro Pusat Statistik berganti nama menjadi Badan Pusat Statistik, yang kita kenal hingga sekarang.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan setiap perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kotamadya.

2. Tugas dan fungsi BPS

Kantor BPS Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Kantor BPS Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Berdasarkan yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, BPS bertugas sebagai pelaksana perhitungan data di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPS juga memiliki beberapa fungsi, yakni:

  1. Mengkaji, menyusun dan perumusan kebijakan di bidang statistik
  2. Mengoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional
  3. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar
  4. Penetapan sistem statistik nasional
  5. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Visi-misi dan wewenang BPS

ilustrasi statistik (Unsplash.com/Lukas Blazek)
ilustrasi statistik (Unsplash.com/Lukas Blazek)

Dalam menjalankan tugasnya, BPS memiliki visi sebagai penyedia data nasional maupun internasional yang mempunyai tingkat keakuratan tinggi yang menggambarkan keadaan untuk mendukung kemajuan Indonesia.

Ditambah dengan misi dari BPS yang mendukung misi presiden dan wakil presiden dari peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi produktif dan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Selain itu, menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional, membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan, mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional, serta membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

Berdasarkan Perpres yang sama, BPS memiliki wewenang atau kekuasaan yang meliputi:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya
  4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik,  dan penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jujuk Ernawati
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us