Badan Usaha Khusus Migas Bakal di Bawah Presiden, Segera Dibahas DPR

- Pemerintah menyiapkan pembahasan RUU Migas bersama DPR untuk memperkuat kelembagaan sektor hulu melalui BUK Migas.
- BUK Migas direncanakan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kewenangan perizinan serta fleksibilitas negosiasi BUK akan dibahas dalam penyusunan RUU Migas.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersama DPR. Salah satu hal yang akan dibahas, yakni penguatan kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menjelaskan lebih detail mengenai bentuk dan kewenangan BUK setelah pembahasan RUU Migas bersama DPR dimulai.
"Surpresnya (surat presiden) sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," kata Bahlil kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
1. BUK Migas bertanggung jawab ke Presiden

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas) Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar kelembagaan dalam RUU Migas diperkuat. BUK yang akan diatur dalam regulasi tersebut nantinya berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, Bahlil belum menjelaskan apakah BUK tersebut akan menjadi pengganti SKK Migas atau seperti apa bentuk kelembagaannya. Menurut dia, detail tersebut akan dibahas dalam proses penyusunan RUU Migas bersama DPR.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden, dan itu sudah clear. Tidak untuk diperdebatkan," ujar dia.
2. Perizinan tak boleh hambat lifting migas

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap dan Lemigas, KPI resmi melakukan lifting/pengiriman perdana produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku campuran Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah. (Dok. Pertamina) Bahlil memaparkan, salah satu hal yang akan diatur, yakni kewenangan BUK, terutama terkait perizinan. Pemerintah ingin perizinan yang melibatkan lintas sektor tidak menjadi penghambat peningkatan lifting migas.
Di sisi lain, proses perizinan yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian tetap akan dijalankan sesuai ketentuan. Dengan formulasi tersebut, pemerintah ingin penguatan BUK tidak menghapus kewenangan kementerian yang selama ini menangani sektor terkait.
"Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," paparnya.
3. BUK akan punya fleksibilitas

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap dan Lemigas, KPI resmi melakukan lifting/pengiriman perdana produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku campuran Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah. (Dok. Pertamina) Pemerintah juga akan membahas fleksibilitas yang akan dimiliki BUK dalam bernegosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas tersebut dapat berkaitan dengan skema kerja sama ataupun hal lain yang dapat menguntungkan kedua pihak.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," kata dia.
Sebagai informasi, cost recovery dalam industri hulu migas adalah mekanisme pengembalian biaya operasi yang sudah dikeluarkan kontraktor migas untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial.





















