Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok tak memiliki izin sebagai e-commerce selama mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia. Bahlil Bahkan sudah memeriksa klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) TikTkk yang diterbitkan pemerintah.
Ditemui di acara hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 tahun yang ditandai dengan peluncuran buku Luhut Binsar Pandjaitan, Menurut Kita-Kita, Bahlil memastikan TikTok hanya memiliki izin sebagai platform media sosial.
"TikTok itu masuk di BKPM bukan untuk e-commerce, dia itu hanya untuk media sosial. Dan KBLI-nya pun sudah saya cek. Dan dia tidak boleh menjalankan kegiatan lain selain medsos," kata Bahlil di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9/2023).