Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengungkapkan bank pelat merah atau bank BUMN melakukan monopoli terhadap program di kementerian dan lembaga, khususnya terkait penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) K/L, Wawan Sunarjo, mengatakan untuk membatasi monopoli tersebut pemerintah mengeluarkan aturan PMK/58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam ketentuan PMK ini, mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP yakni Kementerian/Lembaga untuk menyediakan lebih dari satu agen untuk penyetoran pembayaran PNBP.
"Karena ada persaingan bisnis yang kentara antara BRI, BNI, Himbara, itu kadang mereka berlomba-lomba mendekati kementerian/lembaga untuk melakukan 'monopoli' sistem penyetoran PNBP," ucapnya dalam media briefing, Kamis (8/6/2023).