Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 17-18 Juni 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil RDG pada Kamis (18/6/2026).
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen," ujar Perry.
Sejalan dengan keputusan tersebut, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan 6,50 persen.
Perry mengatakan kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
"Selain itu, langkah ini bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 persen ± 1 persen yang telah ditetapkan pemerintah," lanjut Perry.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Kebijakan makroprudensial yang akomodatif akan terus diperkuat guna meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
