Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim pada 27 Januari dan 2 Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan dalam penindakan peredaran narkotika tersebut, petugas menangkap dua pelaku berkewarganegaraan Indonesia dan barang bukti berupa 2.035 gram metamfetamina atau sabu.
"Kurir sabu tersebut berprofesi sebagai freelancer dan ibu rumah tangga," kata Zaky dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).