Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan, barang yang dimusnahkan meliputi barang bukti dari 422 perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 2 kilogram sabu.
"Kemudian 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, HP, serta sejumlah barang lainnya," kata dia, dikutip Jumat (13/6/2025).