Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi alias RR (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendukung penyelesaian kasus impor gula ilegal, yang menyeret mantan pegawai Bea Cukai di Kanwil Riau berinisal RR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau, sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau, dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

1. Bea cukai dukung penuh langkah Kejagung

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nirwala menyebut Bea Cukai mendukung dan terus berkoordinasi dengan Kejagung. Ia juga menjelaskan tersangka RR sudah pensiun sebagai ASN sejak 31 Januari 2024.

"Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut. Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," tuturnya.

2. Kejagung periksa empat saksi tindak pidana kegiatan importasi gula

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana (kiri) dan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus timah dan import gula di Loby Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

3. Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diperiksa

Ditjen Bea Cukai/Shutterstock

Ketut menjelaskan salah satu saksi yang diperiksa merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us