Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama pada 2025. Pemusnahan dilakukan di salah satu perusahaan pengolahan limbah di Mojokerto, pada Jumat (14/3/2025).
“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak dalam siaran pers yang diterima IDN Times (20/3/2025).