Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar barang milik negara (BMN), di mana telah diterbitkan surat keputusan penghapusan barang milik negara tersebut.
Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada 2008.
"Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dikutip Sabtu (27/5/2023).