Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur tentang upah, tunjangan hari raya (THR), cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga (PRT).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan RUU PPRT akan memberikan perlindungan komprehensif kepada PRT.
"Perlindungan ini komprehensif tidak hanya diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya," ucap Bintang dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023).
