BEI Keluarkan 80 Saham HSC dari Penghitungan IHSG

- BEI akan mengeluarkan 80 saham berkategori High Shareholding Concentration dari penghitungan IHSG, dengan total bobot sekitar 18 persen.
- Kebijakan ini ditujukan agar IHSG lebih mencerminkan pergerakan pasar secara wajar; saham terkait tetap tercatat dan dapat diperdagangkan, tanpa memengaruhi indeks.
- Setelah pertemuan dengan MSCI, BEI juga menambah informasi afiliasi pemegang saham minimal 1 persen demi meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal.
Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan 80 saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham-saham tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan ini bertujuan membuat IHSG lebih mencerminkan pergerakan pasar saham secara wajar. Pasalnya, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai memiliki potensi risiko.
“Ke depannya, seluruh saham dalam High Shareholding Concentration (HSC) itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Meski dikeluarkan dari perhitungan IHSG, saham-saham tersebut tetap tercatat dan dapat diperdagangkan di BEI. Kebijakan ini bukan berarti BEI melakukan penghapusan pencatatan atau delisting terhadap saham-saham tersebut.
“(Saham-saham tersebut) tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan memengaruhi pergerakan IHSG,” katanya.
Sebelumnya, BEI juga telah mengeluarkan saham-saham dalam daftar HSC dari sejumlah indeks acuannya, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
BEI menyatakan saham yang nantinya tidak lagi memenuhi kriteria HSC dapat kembali menjadi konstituen IHSG.
Kebijakan pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG merupakan salah satu dari dua inisiatif yang diumumkan BEI setelah menggelar pertemuan dengan MSCI Inc pada Senin (19/10/2026) pukul 15.30 WIB.
Inisiatif lainnya adalah menambahkan informasi afiliasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Kedua langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
















![[QUIZ] Mail vs Tuan Krab, Mana Gaya Pengusaha yang Cocok dengan Kepribadianmu?](https://image.idntimes.com/post/20250802/krab33_0397588c-643d-4f3f-9a0f-b058af64ff91.jpeg)



