Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman bakal melakukan penghapusan pencatatan saham alias delisting terhadap 10 emiten pada 2025.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:
a. Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
b. Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.