Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menanggapi hal itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan meski tidak semua daerah melakukan Pilkada, namun hari libur nasional berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Menurut dia, pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitu pun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (8/12/2020).
.jpg)