Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji Panwaslu? Nominalnya Mulai Rp750 Ribu

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Panwaslu sendiri ada yang bertugas di level kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menjadi calon anggota Panwaslu.

Selama bertugas, masyarakat yang terpilih menjadi Panwaslu akan diberikan upah alias gaji.

1. Rincian gaji Panwaslu

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip dari situs resmi Kabupaten Magelang, besaran gaji Panwaslu berbeda-beda dilihat dari jabatan dan juga penugasannya. Berikut rinciannya!

  • Anggota Panwaslu kecamatan Rp1,9 juta per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Rp1,55 juta per bulan
  • Pelaksana teknis Pemilu Rp900 ribu per bulan
  • Pelaksana teknis non-PNS Rp1,5 juta per bulan
  • Panwaslu desa Rp1,1 juta per bulan
  • Pengawas TPS Rp750 ribu sampai Rp1 juta per bulan

2. Syarat menjadi anggota Panwaslu

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pendaftaran Panwaslu sendiri biasanya dibuka oleh kelurahan/desa atau kecamatan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk menjadi anggota Panwaslu:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu kecamatan
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 latar belakang merah tiga lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau ijazah asli tanpa legalisir
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
  • Surat pernyataan

3. Proses pendaftaran menjadi anggota Panwaslu

Ilustrasi survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelah memenuhi dokumen yang disyaratkan, masyarakat bisa mengirimkannya kepada Panwaslu kelurahan/desa atau kecamatan.

Jika lolos administrasi, maka harus melalui proses wawancara. Khusus untuk calon Petugas Pemungut Suara (PPS) wajib mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Asisted Test (CAT).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us