Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Bulan Maret telah tiba, dan itu berarti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dicairkan. Paling lambat, THR akan diterima sekitar 20 Maret 2025, yaitu seminggu sebelum Lebaran. Pencairan ini menjadi momen yang dinantikan oleh banyak pegawai karena membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai atas pengabdian mereka. Dengan pencairan ini, diharapkan para penerima dapat menikmati Lebaran dengan lebih nyaman.

1. Komponen besaran THR PPPK 2025

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Besaran THR bagi PPPK tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dalam menghadapi hari raya. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR PPPK meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PPPK di pemerintah daerah

Besaran THR PPPK 2025 bergantung pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai. PPPK di instansi pusat umumnya menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan mereka yang bertugas di daerah. Hal ini disebabkan oleh adanya tambahan tunjangan kinerja yang diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

2. Komponen besaran THR pensiunan 2025

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Bagi para pensiunan, besaran THR 2025 juga memiliki beberapa komponen yang akan diberikan. Komponen tersebut akan diberikan kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, termasuk janda/duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal dunia. THR ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan saat Lebaran. Komponen yang diterima oleh pensiunan meliputi:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun

3. Besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2025

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/bangunstockproduction)

Besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 telah ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing. Penentuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan serta kebijakan keuangan negara. Berikut rincian besaran yang akan diterima:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat setara eselon:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500

SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550

Strata II/Strata III/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150

Itulah rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PNS tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang menantikan pencairannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team