ilustrasi uang rupiah (pexels.com/bangunstockproduction)
Besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 telah ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing. Penentuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan serta kebijakan keuangan negara. Berikut rincian besaran yang akan diterima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat setara eselon:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500
SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550
Strata II/Strata III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150
Itulah rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PNS tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang menantikan pencairannya.